Rabu, 05 Juni 2013

Design Backdrop

Preview Design Backdrop Depan Kantor 
Dinas Pertanian Tanaman Pangan & Hortikultura
Provinsi Sulawesi Selatan


Minggu, 02 Juni 2013

Fungsi Logo Bagi Perusahaan


Logo sudah seharusnya memiliki fungsi yang praktis dan tepat guna atau efisien. Setiap perusahaan yang telah memiliki ide bisnis yang jelas beserta dengan kelengkapan visi dan misinya haruslah diejawantahkan kedalam bentuk logo sebagai bagian dari program marketing dan branding dari perusahaan tersebut. Apabila dibandingkan atau dianalogikan dengan sebuah negara maka logo perusahaan adalah lambang negara, dimana sebagai contoh di Indonesia maka pancasila adalah lambang negara sekaligus logo dari bangsa dan negara kita tercinta ini. Dari contoh analogi diatas maka sudah sangatlah jelas bahwa logo adalah representasi dari ideologi organisasi entah apapun bentuknya mulai dari tingkatan yang terbesar seperti negara, provinsi, kabupaten, kecamatan, keluharan, desa adat hingga RT/RW maka begitu jua apabila kita ingin mendirikan sebuah perusahaan dan bisnis yang bonafid.

Hal yang paling penting dan esensial dari program marketing, branding hingga corporate identity adalah logo. Jadi sudah sepantasnya apabila logo harus menjadi simbol pesan yang ingin disampaikan kepada pelanggan atau calon pelanggan. Dalam kehidupan sehari-hari, terutama apabila kita sedang berada dalam kawasan industri seperti Pulo Gadung, Cikarang atau Jababeka maka banyak sekali logo disekitar kita bahkan apabila kita berangkat kantor atau pulang dari pekerjaan pada saat jam-jam sibuk tersebut, logo dapat kita temui tertempel pada helm, jaket, pakaian, tas, kendaraan bermotor hingga brosur.
Dari hal ini maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi dari logo haruslah meliputi mampu untuk ditempatkan kedalam banyak tempat, media, ukuran dan latar belakang. Sebuah logo yang dibuat secara jelek dan asal-asalan banyak sekali menggunakan efek-efek yang ditambahkan dari program software graphic editing seperti Corel Draw atau Adobe Photoshop, yakni antara lain penambahan 3D embos, kilatan cahaya atau sampai tahap yang paling konyol yaitu menggunakan foto.
Sangatlah penting untuk para pemilik perusahaan menyadari bahwa sederhana dan efisein tidak berarti bahwa logo tersebut kehilangan hakikat atau sesuatu yang berharga karena untuk mendukung fungsinya yang fleksible maka logo harus sederhana tetapi masih dapat menyampaikan pesan kepada pelanggan. Cara membuat logo yang seperti ini memerlukan pengalaman bertahun-tahun dan pengetahuan yang cukup tentang banyak sifat dan karakteristik dari berbagai industri. Disinilah pentingnya fungsi dari seorang art director yang berpengalaman.
Sebuah logo yang memiliki fungsi hebat haruslah memiliki kemampuan untuk dicetak secara offset printing, digital ataupun sablon pada banyak media tanpa kehilangan makna dan keindahannya. Kebutuhan akan fungsi membuat sebuah logo terbaik harus sederhana, bisa diskalakan, memberikan inspirasi dan semangat. Penting sekali untuk membuatnya tidak terlalu kompleks dan tidak memakai obyek yang diambil dengan kamera fotografi seperti bayangan menjadi bagian utamanya. Sebuah logo yang baik apabila dikurangi ukurannya atau bahkan ditambahkan serta ditempatkan kedalam berbagai media tidak kehilangan makna aslinya sebagai tambahan ia juga haruslah dapat terlihat indah meskipun tampil dalam warna duo tone seperti hitam dan putih saja



SRIBU.COM


Dapatkan Desain Berkualitas Dengan Harga Terjangkau
  • 1. Pilih kategori dan paket desain (logo, web atau lainnya)
  • 2. Masukkan brief dan mulai kontes desain
  • 3. Dapatkan 100+ desain dalam 1 minggu
  • 4. Pilih pemenang dan nikmati desain Anda
  • 5. Apabila tidak ada desain yang disukai, uang Anda kembali

Sayembara Logo Cagar Budaya Indonesia


Sayembara Logo Cagar Budaya Indonesia

SYARAT PESERTA
  1. Terbuka untuk umum
  2. Diikuti secara perorangan Warga Negara Indonesia dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda bukti diri lain
KRITERIA LOGO
  1. Memuat konsep dasar pelestarian cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
  2. Logo ini berdiri sendiri sebagai identitas Cagar Budaya Indonesia dalam kiprahnya dengan lembaga sejenis di dalam dan di luar negeri. Logo tersebut diharapkan tampil khas sebagai wakil Indonesia.
  3. Logo bersifat unik, inovatif, sederhana, mudah diingat, dan mudah diaplikasikan ke media visual. 4.    Logo ini berupa bentuk atau gambar (logogram), bukan huruf atau kata (logotype)
KETENTUAN TEKNIS DAN PENGIRIMAN
  1. Tiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 2 (dua) rancangan logo.
  2. Rancangan logo dibuat di atas warna dasar putih ukuran 210 mm X 297 mm (A4), menggunakan 2 (dua) warna. Rancangan berupa hardcopy ditempel di atas karton tebal ukuran 250 mm X 350 mm, tidak boleh dilipat.
  3. Pada bagian kanan bawah halaman rancangan disertakan juga contoh pengecilan logo ukuran tinggi 20 mm dalam bentuk: a) Logo warna, b)Logo hitam-putih dan, c) Logo putih-hitam diapositif.
  4. Pada halaman rancangan logo TIDAK BOLEH dicantumkan nama, tandatangan, ataupun tanda apapun oleh peserta.
  5. Keterangan tertulis tentang arti dan makna rancangan logo diketik maksimal duapertiga halaman A4 dan ditempel di belakang karya.
  6. Peserta wajib melampirkan juga softcopy rancangan logo dalam format PDF, dalam CD (Compact Disk).
  7. Peserta wajib melampirkan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa rancangan logo tersebut asli karya sendiri, tidak pernah dipublikasikan sebelumnya, dan ditandatangani serta dimasukkan ke DALAM AMPLOP TERTUTUP.
  8. Di balik lembar karya yang dikirimkan dicantumkan nama, alamat, e-mail, nomor telepon/ HP peserta, dan fotokopi KTP, atau tanda bukti diri lain.
  9. Batas akhir pengiriman: 20 November 2012 pk. 16:00 WIB telah diterima Panitia.
  10. Semua dokumen dimasukkan dalam amplop tertutup dan tidak boleh dilipat, Tuliskan pada sudut kiri atas sampul tersebut: “SAYEMBARA LOGO CAGAR BUDAYA” kirimkan langsung atau via pos ke:
Panitia Sayembara Logo Cagar Budaya
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
Kompleks Kemdikbud, Gedung E, Lantai 11
Jalan Jenderal Sudirman,
Senayan Jakarta 10270
PROSES PENJURIAN
  1. Seleksi dan penilaian logo dilakukan antara tanggal 21 – 26 November 2012.
  2. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu-gugat.
  3. Dewan Juri terdiri dari: praktisi, akedemisi, yang kompeten di bidang desain komunikasi visual serta para arkeolog.
PEMENANG
  1. Juara pertama (1 pemenang) mendapatkan uang sebesar    : Rp. 20.000.000,- dan piagam.
  2. Nominator kedua (1 pemenang) mendapatkan uang sebesar : Rp.    7.000.000,- dan piagam.
  3. Nominator ketiga (1 pemenang) mendapatkan uang sebesar : Rp.    5.000.000,- dan piagam.
  • Pengumuman Pemenang akan disampaikan pada 27 November 2012 melalui: website www.kemdikbud.go.id, dan surat. Pemenang dapat diminta untuk menyempurnakan logo dengan arahan dari Panitia dan Dewan Juri.
  • Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang & nominator.
  • Karya logo menjadi hak milik sepenuhnya oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
  • untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.